SISTEM DAN PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS JASA KEPELABUHANAN PADA PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) CABANG BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.20527/jrup.v3i1.5Keywords:
systems and procedures, VAT facilities are not collected, port servicesAbstract
The purpose of this study was to determine the system and procedure for providing VAT facilities not collected for port services at PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Banjarmasin Branch. The results showed that the system and procedures for the provision of VAT facilities were not collected by PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Banjarmasin Branch has been running properly and according to Government Regulation Number 50 of 2019 but there are several factors that cause shipping companies / service users to not be able to take advantage of the VAT facility not being collected even though they are categorized as taxpayers who have the right to use the facility.
References
Agung, M. 2007. Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia. Dinamika Ilmu. Jakarta.
Amisi, I., & Rosdiana, H. 2020. Reconstruction of Value Added Tax Incentive Policy on Purchasing Vessels in Terms of the Principle of ease of Administration in Developing the National Shipping Industry. Universitas Indonesia. Depok.
Balfas, H. 2015. Kajian Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jurnal Hukum Prioris Vol. 3 Nomor 3, 244.
Burton, R. 2007. Terjemahan Wirawan B. Ilyas. Hukum Pajak. Salemba Empat. Jakarta.
Cetha Trawaca. Cara Mengajukan E-SKTD Online Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN. https://youtu.be/jc-bd_yyy40. 8 September 2021 (09.58 WITA)
Danial, W., & Wasriah, N. 2009. Metode Penulisan Karya Ilmiah. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.
Danny Darussalam Tax Center (DDTC). 2021. Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP PPh dan PPN Edisi 2021 dengan Perubahan UU Cipta Kerja. Jakarta.
Darussalam, Septriadi, D., & Dhora K. A. 2018. Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. DDTC. Jakarta.
Faisal, G. S. M. 2009. How to be a Smarter Taxpayer. Grasindo. Jakarta.
Gunadi. 2011. Panduan Komprehensif Pajak Pertambahan Nilai. PT. Multi Utama Consultindo. Surabaya
Hariyasin. 2018. Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia. Edisi 2. Kanisius. Yogyakarta.
Hidayat, Edy. 2009. Pengoperasian Pelabuhan. Edisi II. Pelabuhan Indonesia. Jakarta
Hindarto, Rahmawati, A. Z., & Purwanti, E. Y. 2017. Penerapan Pembebasan PPN dan PPN Tidak Dipungut melalui Fasilitas Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN pada PT Kereta Api Persero DAOP 4 Semarang. Tugas Akhir. Universitas Diponegoro. Semarang
Hutahean, J. 2016. Konsep Sistem Informasi. Deepublish. Yogyakarta
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng Satu. 2020. Sosialisasi Aplikasi E-SKTD. https://youtu.be/TJgQvMDU8MA. 21 November 2021 (08.17 WITA)
Kotler, P., & Keller, K. L. 2012. Marketing Management. 14th edition. NJ Pearson Education Limited. Upper Saddle River, USA.
Lambonan, J. 2020. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lex Et Societatis, 90-98.
Noeri, N. F. H. 2016. Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 Atas Jasa Kepelabuhanan di PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak. Tugas Akhir. Universitas Airlangga. Surabaya.
Priantara, D. 2012. Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Puspitasari, L., & Anggadini, S. D. 2011. Sistem Informasi Akuntansi. Graha Ilmu. Bandung
Ramadhan, T. 2011. Perubahan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Mobil Bekas. Skripsi. Universitas Indonesia. Depok
Riadi, S., Anggraini, E., & Wahyudin, Y. 2018. Literatur Review: Strategi Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia dengan Pendekatan Transdisiplin Dibandingkan dengan Pelabuhan Lain di Dunia. Coastal and Ocean Journal, 69-82.
_______. 2020. Analisis Biaya Transaksi di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Jambi. Jurnal Penelitian Transportasi Laut Vol. 22, 57-58. Puslitbang Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Balitbang Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Jakarta.
Rizaty, M. A. Terdapat 2.439 Pelabuhan di Seluruh Indonesia pada 2020. https://databoks.katadata.co.id/. 28 April 2022 (10.03 WITA).
Rosdiana, H., Irianto, E. S., Putranti, T. M. 2011. Teori Pajak Pertambahan Nilai Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor.
Sari, I. C., Suwandi, R., Satria, A., & Soeboer, D. A. 2016. Peran Approaching Time dalam Peningkatan Pelayanan Jasa Pemanduan Kapal di Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan Vol. 7 Nomor 2. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Schenk, A., & Oldman, O. 2007. Value Added Tax a Comparative Approach. Cambridge University Press. UK.
Sidabalok, R. G., & Wijaya, S. 2021. Implementasi Surat Keterangan Tidak Dipungut Atas Impor Kapal. Jurnal Akuntansi Bisnis & Manajemen Vol. 28 No. 02, 11-28. Politeknik Keuangan Negara STAN. Tangerang Selatan.
Sujarweni, V. W. 2014. Metodologi Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.
Sukmadinata, N. S. 2007. Metode Peneltian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Sunyoto, D. 2013. Metodologi Penelitian Akuntansi. PT. Refika Aditama. Bandung.
Sutabri, Tata. 2012. Konsep Sistem Informasi. Andi. Yogyakarta.
Swara, P. P. 2013. Analisis Penerapan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pada PT. Cahaya Araminta Pekanbaru. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Riau.
Tax Center Sekolah Vokasi IPB. Kenali Apa itu SKTD?. https://youtu.be/jcotCb4wwYU. 23 Desember 2021 (12.04 WITA)
Vialdo, M. A. 2013. Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi E-Commerce. Working Paper. Universitas Indonesia. Depok.
Wijaya, S., & Arsini, K. R. 2021. Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan Perbedaan dan Permasalahan. PUBLIK Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik Volume VIII.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai






