PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG CV RUMAH SAFETY KABUPATEN BANJAR TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.20527/jrup.v6i2.114Kata Kunci:
corporate tax payer, fiscal correction, commercial correctionAbstrak
The purpose of this study is to determine the calculation of corporate income tax payable that has been applied by CV Rumah Safety Kabupaten Banjar and what should be done. Aspects included in the scope of this study are commercial accounting and fiscal accounting owned by the Company, the type of data used in this study is quantitative data, Research data is analyzed descriptively, there are 4 (four) stages or in the components of analyzing data, namely data collection, data reduction, data presentation, and conclusions. The results of the study show a difference in commercial profit of Rp 610,394,856.75. This is because fiscal reconciliation is carried out so that it changes the profit value in the income statement according to fiscal. The difference in corporate income tax payable is Rp 183,231,626.50. The difference in the value of corporate income tax between the company and the research results in the emergence of a corporate income tax value that must still be paid by the Company. Based on the research findings, CV Rumah Safety, Banjar Regency, must pay closer attention to Tax Law Number 36 of 2008, particularly Article 9, which regulates costs that may not be included in financial reports to reduce a company's gross income. This allows CV Rumah Safety, Banjar Regency, Banjarmasin, to correctly apply the law for calculating corporate income tax payable in accordance with current regulations.
Referensi
Adriani. (2020). Pajak Penghasilan Teori, Kasus dan Praktik. Yogyakarta: Lautan Pustaka.
Amaliah, N. (2024). Analisis Koreksi Fiskal Laporan Keuangan Pada Pajak Penghasilan Badan Pt X Tahun 2020-2022. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan Bogor .
Anastasia, D., & Setiawati, L. (2019). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: C.V. Andi Offset.
Aprilianti, S. K. (2017). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Studi kasus pada kantor pelayanan Pajak Pratama Majalaya Tahun 2013-2016. Kajian Akuntansi. Universitas Telkom. Bandung.
Dasuki, M. (2021). Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Menghitung Pph Badan Pada Pt. Unilever Indonesia Tbk (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019). Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan Bogor.
Devano, S., & Rahayu, S. K. (2016). Perpajakan : Konsep, Teori, dan Isu. . Jakarta: Kencana.
Dewi, K. M. (2022). Analysis of the Effect of Tax Knowledge Level and Service Quality on Taxpayer Compliance in KPP Pratama Semarang Gayamsari. 23, 87–94.
Dita, M. I. (2018). Analisis Penerapan Laporan Rekonsiliasi Fiskal terhadap Laporan Keuangan Komersial pada PT. Citra Karya Sejati Palembang. urnal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Multi Daya Palembang, , 1-9.
Dona, F. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan TerhadaP. Journal of Applied Business and Economics Vol. 4 No. 1, 30-44.
Dwi., A. N. (2024). Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak, Tarif Pajak, Dan Fungsi Pajak.
Erica, D. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi . Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara, 3(1), 129. https://doi.org/10.31599/jmu.v3i1.857.
Ermawati, N., & Afifi, Z. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi.
Fajar , N. S. (2020). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial (Studi Kasus Pada Pt. Karya Sarana Konstruksi Pekanbaru Tahun 2018). Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru.
Fawsia, T. S. (2021). Analisis Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada Cv Nata Indo Perkasa. Program Studi Diploma Tiga Manajemen Pajak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya.
Fernanda, I. A. (2022). engaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi Empiris pada Wirausaha i KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate Program IBM SPSS 26 Edisi 10.
Harnanto. (2019). Dasar Dasar Akuntansi (2nd ed.). Yogyakarta: Andi.
IAI, I. A. (2022). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Jogiyanto, H. M. (2019). Sistem Informasi Keperilakuan. Yogyakarta: Erlangga.
Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax Accounting Review. Volume 1 Nomor 1.
Kementerian Keuangan, K. (2024). Penerimaan Perpajakan s.d. Desember 2023. https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/penerimaan-perpajakan-sd-desember-2023.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Muljono, D., & Wicaksono, B. (2019). Akuntansi Pajak. Lanjutan ed 1. Yogyakarta: ANDI
Nasucha, C. (2024). Reformasi Adm strasi Publik: Teori dan Praktik. Jakarta: Grafindo.
Nurfaza, A. (2020). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh ). 2016, 618–621.
Nurmantu, S. (2020). Pengantar Perpajakan. .Jakarta: Granit.
Rahayu , S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Rahman, A. (2020). Panduan Pelaksanaan Adm trasi Pajak: Karyawan, Pelaku Bisnis Dan Perusahaan. Bandung: Nuansa.
Resmi, S. (2024). Perpajakan: Teori dan Kasus Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Revee, J. d. (2019). Pengantar Akuntansi-Adaptasi Indonesia. Jakarta.
S.A., S. (2016). Faktor-Faktor Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Preferensi Risiko sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus pada Wajib Pajak Badan Hotel di DIY). Repository.umy.ac.id .
Saprudin, & Napitupulu, R. D. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Jakarta. Jurnal STEI Ekonomi, 29(02), 44–56. https://doi.org/10.36406/jemi.v29i2.322.
Sigalingging, G. (2020). Rekonsiliasi Laporan Keuangan Menghitung PPh Terutang pada PT. Jamsostek (Persero) Cabang Medan. Jurnal Universitas Sumatera Utara, 1-15.
Suandy, E. (2017). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukrisno , A. (2016). AUDITING Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan . Kantor Akuntan Publik. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Sumarsan, T. (2022). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan Lengkap MenurutUndang-Undang Terbaru. Jakarta : PT. Indeks.
Supriyanto, E. (2021). Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Graha Ilmu.
Tjahjono , A., & Husein, M. F. (2019). Perpajakan, ed 4, cet. Ke 5. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan, YKPN.
(t.thn.). Undang – Undang No. 42 tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Widodo, W. (2020). Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta.
Wikand , N. S. (2024). Analisis Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial Pada Pt Xxx. Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Manajerial Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bali.
Yamin, M. (2022). Praktikum Pajak Pertambahan Nilai Lanjutan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zain, M. (2025). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JRUP: JURNAL REFERENSI DAN ULASAN PERPAJAKAN

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






